Nama :Sukron Ni’am
Nim :(2822133020)
REVISI Tugas Individu
Praktik Perjanjian (Jaminan) Dalam Hutang Piutang
Perjanjian (jaminan) gadai hanya akan ada bila
sebelumnya telah ada perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulakn
hubungan hukum utang piutang yang dijaminkan pelunasannya dengan kebendaan
bergerak, baik kebendaan bergerak yang berwujud maupun kebendaan bergerak yang
tidaj berwujud. Perjanjian (jaminan) dalam hutang piutang, sering terjadi di
lingkungan masyarakat sekitar kita baik itu dilakukan dengan resmi atau dibawah
tangan. Hal ini terjadi karenakan faktor kebutuhan ekonomi yang terus berputar
sehingga mempengaruhi kebutuhan masyarakat akan uang atau modal. Perjanjian
(jaminan) gadai dalam utang piutang muncul sebagai solusi cepat akan kebutuhan yang
terus mendesak, karena hanya dengan menjaminkan suatu barang, maka modal atau
uang akan diperoleh. Berikut ini merupakan contoh diskripsi perjanjian
(jaminan) dalam hutang piutang yang terjadi dalam masyarakat :
Pihak : Bapak Sutadi adalah debitur
atau orang ingin meminjam uang dengan barang jaminan sedangkan Bapak Sutarman
adalah kreditur atau orang meminjamkan uang dan menerima barang jaminan.
Lokasi: Bapak Sutadi tinggal di Rt 15 Rw 07 Desa Dawuhan, Kec, Ganduasari,
Kab, Trenggalek sedangkan bapak Sutarman tinggal di Rt 01 Rw 02 Desa Dawuhan, Kec,
Ganduasari, Kab, Trenggalek. Dan perjanjian hutang-piutang dilakukan dirumah
Bapak Sutarman selaku kreditur.
Dengan Barang Jaminannya
adalah BPKB Montor Vario 125 milik bapak Sutadi.
Dengan Isi Perjanjian: Pak Sutadi meminjamkan uang 10 juta kepada pak Sutarman dengan
menjaminkan BPKB Montor Vario 125, dengan ketentuan Pak Sutadi meminjam uang
kepada Pak Sutarman pada tanggal 01 Juni 2014 dengan batas akhir pengembalian
tanggal 01 Maret 2015 dengan bunga 2,5 persen tiap bulannya dan bisa diangsur
tiap bulannya, serta penahanan BPKB montor vario 125 Pak Sutadi oleh pak Sutarman
sebagai bentuk jaminan. Perjanjian ini dilakukan secara kesepakatan antar
keduanya tanpa didaftarkan kepada pemerintah yang berwenang.
Eksekusi Jika
Terjadi Wanprestasi: Jika
wanprestasi terjadi maka Pak Sutarman akan menyita barang yang dijadikan
jaminkan oleh pak Sutadi yakni Motor Vario 125, setelah diberi peringatan
beberapa kali. Dan jika terdapat kelebihan dalam penjualan harta jaminan maka
tidak akan dikembalikan kepada bapak Sutadi.
Pendapat
Pribadi (penilaan): Dari perjanjian (jaminan) hutang piutang
tersebut dapat penulis analisis bahwa perjanjian (jaminan) hutang piutang yang seperti itu sangat berguna dalam
kehidupan masyarakat karena sangat menolong bagi kalangan yang membutuhkan
modal atau uang secara cepat. Namun dalam beberapa hal masih perjanjian
(jaminan) hutang piutang tersebut terdapat kekurangan karena banyak tedapat
kesepaktan yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Pihak debitor mendapatkan potensi dirugikan karena jika terjadi
wanprestasi pada debitor maka barang yang dijaminkan itu milik kreditor dan apa
bila dalam proses pelelangan barang yang dijaminkan mempunyai nilai lebih dari
kesepakatan tidak dikembaliakan pada debitor. Sedangkan kreditor memiliki
potensi keuntungan yang tinggi, tidak hanya pada kesepakatan jika wanprestasi
namun dalam hal pengangsuran kreditor memiliki potensi mendapatkan keuntungan
yakni dengan adanya bunga. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip perjanjian
(jaminan) hutang piutang yang menjunjung tinggi asas keadilan dan sebisa
mungkin sebuah perjanjian harus ada unsur keadilan.