Nama :Sukron Ni’am
Nim :(2822133020)
Tugas Individu
Transaksi Gadai
Gadai merupakan suatu
transaksi antara kreditur dan debitur dalam hal hutang piutang dengan adanya
jaminan sebagai kepastian bagi kreditur dari suatu perjanjian tersebut.
Perjanjian gadai ini, sering terjadi di lingkungan masyarakat sekitar kita baik
itu dilakukan dengan resmi atau dibawah tangan. Hal ini terjadi karenakan
faktor kebutuhan ekonomi yang terus berputar sehingga mempengaruhi kebutuhan
masyarakat akan uang atau modal. Gadai muncul sebagai solusi cepat akan
kebutuhan yang terus mendesak, karena hanya dengan menjaminkan suatu barang,
maka modal atau uang akan diperoleh. Berikut ini merupakan contoh diskripsi
transaksi gadai yang terjadi dalam masyarakat :
Pihak : Bapak Sutadi adalah
debitur atau orang ingin meminjam uang dengan barang jaminan sedangkan Bapak
Sutarman adalah kreditur atau orang meminjamkan uang dan menerima barang
jaminan.
Lokasi: Bapak Sutadi tinggal di Rt 15 Rw 07 Desa Dawuhan, Kec, Ganduasari,
Kab, Trenggalek sedangkan bapak Sutarman tinggal di Rt 01 Rw 02 Desa Dawuhan, Kec,
Ganduasari, Kab, Trenggalek. Dan perjanjian penggadaian dilakukan dirumah Bapak
Sutarman selaku kreditur.
Dengan Barang Jaminannya
adalah BPKB Montor Vario 125 milik bapak Sutadi.
Dengan Isi Perjanjian: Pak Sutadi meminjamkan uang 10 juta kepada pak Sutarman dengan
menjaminkan BPKB Montor Vario 125, dengan ketentuan Pak Sutadi meminjam uang
kepada pak Sutarman pada bulan 01 Juni 2014 dengan batas akhir pengembalian 01
Maret 2015 dengan bunga 2,5 persen tiap bulannya dan bisa diangsur tiap
bulannya, serta penahanan BPKB montor vario pak Sutadi oleh pak Sutarman
sebagai bentuk jaminan. Dan perjanjian ini dilakukan secara kesepakatan antar
keduanya tanpa didaftarkan kepada pemerintah yang berwenang.
Eksekusi Jika
Terjadi Wanprestasi: Jika
wanprestasi terjadi maka Pak Sutarman akan menyita barang yang dijadikan
jaminkan oleh pak Sutadi yakni Motor Vario 125, setelah diberi peringatan
beberapa kali.
Pendapat
Pribadi (penilaan): Dari transaksi tersebut dapat penulis analisis
bahwa transaksi tersebut itu sangat berguna dalam kehidupan masyarakat karena
sangat menolong bagi kalangan yang membutuhkan modal atau uang secara cepat.
Namun dalam hal transaksi masih banyak terdapat kekurangan karena dalam
transaksi tersebut tidak dicatat atau ada hitam diatas putih yang di saksikan
oleh notaries.
Sedangkan dalam hal pengangsuran
atau pengembalian hutang kurang memiliki asas keadilan karena adanya bunga yang
cukup tinggi setiap bulannya sehingga memberatkan si debitur, pada hal dalam
transaksi harus menjunjung tingga asas keadilan.
Sedangkan dalam hal barang jaminan
dan eksekusi jika wanprestasi itu sudah sesuai dengan aturan yang semestinya,
karena dengan adanya hal seperti itu bisa memberikan kepastian bagi kreditur.
Saran: Dari transaksi tersebut perlu adanya pembenahan seperti dalam hal
transaksi, sebaiknya transaksi tersebut
haruslah didaftarkan didepan notaries agar memilki kekuatan hukum yang pasti.
Sedangkan dalam hal pengangsuran atau pengembalian hutang janganlah menyertakan
bungan yang tingga atau lebih baiknya tidak memakai bunga sama sekali karena
ini juga berhubungan dengan asas keadilan. Sehingga apabila semua aspek
tersebut dipenuhi akan terciptalah transaksi yang sehat dan berguna bagi
masyarakat.
Nilai 85
BalasHapus