Rabu, 16 September 2015

Nama  :Sukron Ni’am
Nim     :(2822133020)
REVISI Tugas Individu
Praktik Perjanjian (Jaminan) Dalam Hutang Piutang
             Perjanjian (jaminan) gadai hanya akan ada bila sebelumnya telah ada perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulakn hubungan hukum utang piutang yang dijaminkan pelunasannya dengan kebendaan bergerak, baik kebendaan bergerak yang berwujud maupun kebendaan bergerak yang tidaj berwujud. Perjanjian (jaminan) dalam hutang piutang, sering terjadi di lingkungan masyarakat sekitar kita baik itu dilakukan dengan resmi atau dibawah tangan. Hal ini terjadi karenakan faktor kebutuhan ekonomi yang terus berputar sehingga mempengaruhi kebutuhan masyarakat akan uang atau modal. Perjanjian (jaminan) gadai dalam utang piutang muncul sebagai solusi cepat akan kebutuhan yang terus mendesak, karena hanya dengan menjaminkan suatu barang, maka modal atau uang akan diperoleh. Berikut ini merupakan contoh diskripsi perjanjian (jaminan) dalam hutang piutang yang terjadi dalam masyarakat :
Pihak :  Bapak Sutadi adalah debitur atau orang ingin meminjam uang dengan barang jaminan sedangkan Bapak Sutarman adalah kreditur atau orang meminjamkan uang dan menerima barang jaminan.
Lokasi: Bapak Sutadi tinggal di Rt 15 Rw 07 Desa Dawuhan, Kec, Ganduasari, Kab, Trenggalek sedangkan bapak Sutarman tinggal di Rt 01 Rw 02 Desa Dawuhan, Kec, Ganduasari, Kab, Trenggalek. Dan perjanjian hutang-piutang dilakukan dirumah Bapak Sutarman selaku kreditur.
Dengan Barang Jaminannya adalah BPKB Montor Vario 125 milik bapak Sutadi.
Dengan Isi Perjanjian: Pak Sutadi meminjamkan uang 10 juta kepada pak Sutarman dengan menjaminkan BPKB Montor Vario 125, dengan ketentuan Pak Sutadi meminjam uang kepada Pak Sutarman pada tanggal 01 Juni 2014 dengan batas akhir pengembalian tanggal 01 Maret 2015 dengan bunga 2,5 persen tiap bulannya dan bisa diangsur tiap bulannya, serta penahanan BPKB montor vario 125 Pak Sutadi oleh pak Sutarman sebagai bentuk jaminan. Perjanjian ini dilakukan secara kesepakatan antar keduanya tanpa didaftarkan kepada pemerintah yang berwenang.
Eksekusi Jika Terjadi Wanprestasi: Jika wanprestasi terjadi maka Pak Sutarman akan menyita barang yang dijadikan jaminkan oleh pak Sutadi yakni Motor Vario 125, setelah diberi peringatan beberapa kali. Dan jika terdapat kelebihan dalam penjualan harta jaminan maka tidak akan dikembalikan kepada bapak Sutadi.
Pendapat Pribadi (penilaan):  Dari perjanjian (jaminan) hutang piutang tersebut dapat penulis analisis bahwa perjanjian (jaminan) hutang piutang  yang seperti itu sangat berguna dalam kehidupan masyarakat karena sangat menolong bagi kalangan yang membutuhkan modal atau uang secara cepat. Namun dalam beberapa hal masih perjanjian (jaminan) hutang piutang tersebut terdapat kekurangan karena banyak tedapat kesepaktan yang tidak sesuai dengan undang-undang.
                        Pihak debitor mendapatkan potensi dirugikan karena jika terjadi wanprestasi pada debitor maka barang yang dijaminkan itu milik kreditor dan apa bila dalam proses pelelangan barang yang dijaminkan mempunyai nilai lebih dari kesepakatan tidak dikembaliakan pada debitor. Sedangkan kreditor memiliki potensi keuntungan yang tinggi, tidak hanya pada kesepakatan jika wanprestasi namun dalam hal pengangsuran kreditor memiliki potensi mendapatkan keuntungan yakni dengan adanya bunga. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip perjanjian (jaminan) hutang piutang yang menjunjung tinggi asas keadilan dan sebisa mungkin sebuah perjanjian harus ada unsur keadilan.  
           
Saran: Sebaiknya dari perjanjian (jaminan) hutang piutang tersebut haruslah di daftarkan kepada notaries supaya mendapatkan legailas atau pengakuan didepan hukum dan ada aturan yang mengaturnya. Sehingga dalam perjanjian tersebut akan tercipta perjanjian hutang piutang yang adil dan aman karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

1 komentar: