A. ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA
Istilah
fidusia berasal dari bahasa belanda, yaitu fiducie, sedang dalam bahasa inggris
di sebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Di dalam
berbagai litelatur fidusia lazim di sebut dengan istilah eigondom overdract
(FOC), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan. Di dalam pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia kita jumpai
pengertian fidusia yaitu :
“ Pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda itu.”[1]
Yang
diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan
dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan
syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi
fidusia.
Di
samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan
fidusia ini dikenal dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang jaminan fidusia adalah:
“ Hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan baik yang dapat di bebani hak tanggungan
sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak
tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia, sebagai agunan
bagi pelunasan utang tertentu, yang memberkan kedudukan yang di utamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”[2]
Unsur-unsur fidusia adalah:
1. Adannya
hak jaminan.
2. Adanya
objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwuhud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan
yang tidak di bebani hak tanggungan. Ini
berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
3. Benda
menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia.
4. Member
kedudukan yang di utamakan kepada kreditur.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA LEMBAGA FIDUSIA
Latar
belakang timbulnnya lembaga fidusia, sebagaimana di paparkan oleh para ahli
adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand
(gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan hambatan itu meliputi:[3]
1. Adanya
asas inbezitstelling
Asas
ini, menyaratkan bahwa kekuasaan atas bendanya harus berada pada pemegang
gadai,sebagai mana yang di atur dalam pasal 1152 KUH Perdata. Ini merupakan
hambatan yang berat bagi gadai atas benda-benda bergerak berwujud, karena
pemberi gadai tidak dapat menggunakan benda-benda tersebut untuk keperluannya.
2. Gadai atas surat-surat piutang
Kelemahan dalam
pelaksanaan gadai atas surat-surat piutang ini karena:
a. Tidak
adannya ketentuan ytentang cara penarikan dari piutang- piutang oleh si
pemegang hak gadai.
b. Tidak
adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus di
laksanakan , misalnnya mengenai cara pemberitahuan tentang adanya gadai piutang
–piutang tersebut kepada si debitur surat hutang, maka keadaan demikian tidak
memuaskan bagi pemegang gadai. Dalam keadaaan ini berate financial si pemberi
gadai menyerahkan diri sepenuhnya kepada debitur surat piutang tersebut, hal
ini di anggap tidak baik dalam dunia perdagangan.
3. Gadai
kurang memuaskan , karena ketidak kepastian berkedudukan sebagai kreditur
terkuat, sebagai mana tampak dalam hal
membagi hasil eksekusi , kreditur lain., yaitu pemegang hak privilege dapat
berkedudukan lebih tinggi daraipada pemegang gadai.
Di Indonesia, lembaga fidusia lahir
berdasarkan arrest hoggerechtshof 18 agustus 1932. Lahirnya arrest ini karena
pengaruh asas konkordasi. Lahirnya arrest ini di pengaruhi oleh
kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan pengusaha-pengusah kecil, pengecer, pedagang
menengah, pedagang grosir yang memerlukan fasilitas kredit untuk
usaha-usahannya. Perkembangan undang-undang fidusia sangat lambat, karena
undang-undang yang mengatur tentang jaminan fidusia baru di undangkan pada
tahun 1999, berkenaan dengan bergulirnya era reformasi.
C. DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
Apabila
kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undang, yang
menjadi dasar berlakunnya fidusia, dapat di sajikan berikut ini.
1. Arrest
hoge raad 1929, tertanggal 25 januari 1929 tentang bierbrouwerij arrest (negeri
belanda)
2. Arrest
hoggerechtshof 18 agustus tentang BPM-Clynet arrest (Indonesia)
3. Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Selanjutnya dalam penjelasannya
disebutkan maksud di tetapkannya undan-undang nomor 42 tahun 1999 tentang
jaminan fidusia adalah:
1. Menampung
kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salah satu
sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hokum
kepada para pihak yang berkepentingan.
2. Memberikan
kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi pemberi fidusia.
Undang-undang nomor 42 tahun 1999
terdiri atas 8 bab dan 41 pasal. Hal-hal yang di atur dalam undang-undang ini
meliputi hal berikut ini.[4]
1. Ketentuan
umum (pasal 1)
Dalam pasal ini diatur
tentang pengertian fidusia, jaminan fidusia, piutang,benda,pemberi fidusia,
penerima fidusia, utang kreditur,debitur.
2. Ruang
lingkup (pasal 2 sampai pasal 3)
3. Pembebanan,
pendaftaran,pengalihan dan hapusnya jaminan fidusia (pasal 4 samapai pasal 26
undang-undang Nomor 4 Tahun 1999)
4. Hak
mendahului (pasal 27 sampai pasal 28 UU Nomer 4 Tahun 1999)
5. Eksekusi
jaminan fidusia (pasal 29 sampai pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 1999)
6. Ketentuan
pidana (pasal 35 sampai pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 1999)
7. Ketentuan
peralihan (pasal 37 sampai pasal 38 UU Nomor 4 Tahun 1999)
8. Ketentuan
penutup (pasal 39 sampai pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 1999)
D. Objek dan Subjek Jaminan Fidusia
Sebelum
Undang-undang Fidusia, pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
itu benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan, benda dagangan,
piutang, peralatan mesian dan kendaraan bermontor. Dengan kata lain objek jaminan
fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat
yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Fidusia objek jaminan Fidusia
diberikan pengertian yang luas yaitu :
1.
benda
bergerak yang berwujud
2.
benda
bergerak yang tidak berwujud
3.
benda
tidak bergerak, yang tidak dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan.
Dalam asal 1
angka 4 Undang-Undang Fidusia diberikan perumusan batasan yang dimaksud dengan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagai berikut:
Benda adalah segala sesuatu yang dpat dimiliki dan dialihkan baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak
terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani
Hak tanggungan atau hipotik.[5]
Sehingga dari
rumusan dari Undang-Undang tersebut dapat dirumuskan bahwa objek dari Jaminan
Fidusia meliputi:
1.
benda
tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum
2.
dapat
atas benda berwujud
3.
dapat
atas benda tidak berwujud, termasuk piutang
4.
dapat atas benda terdaftar
5.
dapat
atas benda yang tidak terdaftar
6.
benda
bergerak
7.
benda
tidak bergerak yang tidak dapat dibebankaan dengan hak tanggungan
8.
benda
tidak bergerak yang tidak dapat dibebankan dengan hipotik.
Lebih lanjut
ketentuan dalam pasal 3 Undang-Undang Fidusia menegaskan objek Jaminan Fidusia
bertalian dengan ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Fidusia, yaitu:
“Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a.
Haak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang
peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda
tersebut wajib didaftar
b.
Hipotik atas kapal yang terdaftar denagn isi kotor berukuran 20
(dua puluh) M3 atau lebih
c.
Hipotik atas pesawat terbang
d.
Gadai.
Penjelasan atas Pasal 3 huruf a Undang-Undang Fidusia menyatakan:
Berdasarkan ketentaun ini, maka bangunan di atas tanah milik orang
lain yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggunagn bedasarkan Undang-Undang
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan Objek Jaminan Fidusia.[6]
Benda yang
dijadikan objek jaminan fidusia tidak hanya benda yang sudah ada pada saat
Jaminan Fidusia tersebut dialkukan,akan tetapi meliputi pula benffda yang
diperoleh kemudian, dapat diberikan Jaminan fidusia. Kemungkinan ini ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Fidusia yaitu:
1.
Jaminan
fidusia dapat diberikan terhapa satu atau lebih satuan atau jenis benda,
termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang
diperoleh kemudian.
2.
Pembebanan
jamina atas benda atau piutang yang diperoleh kemudiaan sebagaiman dimaksud
dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan ddengan perjanjian jaminan tersendiri.
Selanjutnya
ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang Fidusia mengatur secara khusus mengenai
hasil dari benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang juga menjadi objek
Jaminan Fidusia. Pasal 10 Undang-Undang Fidusia menyatakan :
Kecuali diperjanjikan lain:
a.
Jamina Fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi Jamina
Fidusia
b.
Jamina Fidusian meliputi klaim asuaransi, dalam hal benda yang
menjadi objek Jamina Fidusia diasuransikan.
Sedangkan
Subjek dari Jamina Fidusia adalah merek yang mengikuti diri dalam perjanjian
Jaminan Fidusia, yang terdiri atas pihak pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia.
Menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Fidusia yang menjadi
Pemberi Fidusia, bisa oran perseorangan atau korporasi pemilik benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia. Dari pengertian tersebut, berarti Pemberi
Fidusia tidak harus debiturnya sendiri, bisa pihak lain, dalam hal ini
bertindak sebagai penjamin pihak ketiga yaitu mereka yang merupakan pemilik
objek Jaminan Fidusia yang menyerahkan benda miliknya untuk dijadikan sebagai
Jaminan Fidusia. bagi kita yang terpenting, bahwa pemberi Fidusia harus
memiliki hak kepemilikan atas benda yang akan menjadi objek Jamina Fidusia pada saat pemberian fidusia tersebut
dilakukan.[7]
E. Pembebanan, bentuk dan subtansi Jaminan Fidusia
Pembebanan
Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang nomor
4 tahun 1999. Sifat Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikatan (accesoir)
dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiaban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi.
Pembebanan Jaminan Fidusia dilakukan dengan cara berikut:[8]
1.
Dibuat
dengan akte notaries dalam bahasa Indonesia hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat
1 Undang-Undang Fidusia yang berbunyi: “Pembebanan benda dengan Jaminan
Fidusia dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta
Jaminan Fidusia”.
Dalam Akta Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat :
a.
Identitas
pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia
b.
Data
perjanjian poo ynag dijamin fidusia
c.
Uraian
mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
d.
Nilai
penjaminan
e.
Nilai
benda yang menjadi jaminan fidusia
2.
Utang
yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia adalah:
a.
Utang
yang telah ada
b.
Utang
yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah
tertentu
c.
Utang
yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian
pokok yang menimbulakan kewajiban memenuhi suatu prestasi
d.
Jaminan
fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada
kuasa atau wakil dari penerima fidusia
e.
Jaminan
fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda
termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang
diperoleh kemudian.
Sedangkan subtansi akta pembebanan fidusia memuat sebagai berikut:
1)
Tanggal
dibuatnya akta pembebanan fidusia
2)
Para
pihak, yaitu pemberi dan penerima fidusia
3)
obyek
fidusia ini tetap berada pada pemberi fidusia
4)
Asuransi
obyek fidusia
5)
Perselisiahan
6)
Biaya
pembuatan akta
7)
Saksi-saksi
8)
Tanda
tangan para pihak.
F. PENDAFTARAN
JAMINAN FIDUSIA
Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan
Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini
terdiri atas 4 bab dan 14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan
sertifikat, pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat.
Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia ditentukan bahwa benda, baik yang berada di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia merupakan berada di luar wilayah negara Republik Indonesia
yang dibebani Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran dilakukan pada
Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia
didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup RI. Tapi kini Kantor
Pendaftaran Fidusia telah dibentuk pada setiap provinsi di Indonesia. Kantor
Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.[9]
Tujuan Pendaftaran
Jaminan Fidusia adalah :
1. Untuk memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan
2. Memberikan hak yang
didahulukan (freferen) kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lain. Ini disebabkan jaminan fidusia
memberikan hak kepada penerima fidusia untuk tetap menguasai bendanya yang
menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan (Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
dan BiAYA Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).
Prosedur dalam pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia disajikan
berikut ini :[10]
1. Permohonan
pendaftaran fidusia dilakuakan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya pada
Kantor Pendaftaran Fidusia. Permohonan itu diajukan secara tertulis dala bahasa
indonesia. Permohonan pendaftran itu dengan melampirkan pernyataan pedaftaran
fidusia. Pernyataan itu memuat :
a. Identitas pihak
pemberi dan penerima fidusia
b. Tempat, nomor akta
jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan
fidusia
c. Data perjanjian
pokok yang dijamin fidusia
d. Uraian mengenai
objek benda jaminan yang menjadi obyek jaminan fidusia
e. Nilai penjaminan
f. Nilai benda yang
menjadi obyek benda jaminan fidusia.
Permohonan itu
dilengkapi dengan :
a. Salinan akta notaris
tentang pembebanan jaminan fidusia
b. Surat kuasa atau
surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia
c. Bukti pembayaran
biaya pendaftaran jaminan fidusia (pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia).
2. Kantor Pendaftaran
Fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran
3. Membayar biaya
pendaftaran fidusia
Biaya pendaftaran
fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Biaya
pendaftaran fidusia disesuaikan dengan besarnya nilai penjaminnya. Apabila
nilai penjaminnya kurang dari Rp. 50.000.000. maka besarnya biaya pendaftaran
paling banyak Rp. 50.000. Besarnya biaya pendaftaran fidusia ini adalah 1 per
mil dari nilai penjaminan (nilai kredit).
Walaupun
biaya pembuatan akata jaminan telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah,
namun para notaris juga telah menentukan tarif yang dikenakan kepada nasabah.
Tarif yang ditentukan oleh notaris
sebesar 2% dari nilai jaminan. Oleh karena itu, diharapkan ke depan para notaris
dapat memungut biaya dari nasabah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
4. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan
menyerahkan kepada Penerima Fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal
yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat jaminan fidusia
merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia. Hal-hal yang tercantum dalam
sertifikat jaminan fidusia adalah :
a. Dalam judul
sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap. Apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak
untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya
sendiri.
b. Di dalam sertifikat
jamina fidusia dicantumkan hal-hal berikut ini :
1) Identitas pihak
pemberi dan penerima fidusia
2) Tempat, nomor akta
jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan
fidusia
3) Data perjanjian
pokok yang dijamin fidusia
4) Uraian mengenai
objek benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia
5) Nilai penjaminan
6) Nilai benda yang
menjadi obyek benda jaminan fidusia
5. Jaminan fidusia
lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam
Buku Daftar Fidusia.
Apabila terjadi kekeliruan penulisan dalam sertifikat jaminan
fidusia yang telah diterima oleh Pemohon, dalam jangka waktu 60 hari setelah
menerima sertifikat tersebut, pemohon memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia untuk diterbitkan sertifikat perbaikan. Sertifikat perbaikan memuat
tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula dan penerbitan sertifikat
tidak dikeakan biaya (Pasal 5 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).
Disamping itu, bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak menutup
kemungkinan terjadi perubahan terhadap substansi. Yang dimaksud dengan
perubahan substansi antara lain perubahan objek jaminan fidusia berikut dokumen
terkait, perubahan penerima jaminan fidusia, perubahan perjanjian pokok yang
dijamin fidusia, dan perubahan nilai jaminan. Apabila terjadi hal itu, prosedur
yang ditempuh untuk mengadakan perubahan substansi disajikan berikut ini.
1. Penerima fidusia
wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor
pendaftaran fidusia
2. Kantor pendaftaran
fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan,
melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam buku daftar fidusia dan
menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
sertifikat jaminan fidusia (Pasal 16 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia).
Keterangan mengenai
benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang ada pada kantor pendaftaran
fidusia terbuka untuk umum (Pasal 18 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia). Di dalam pasal 17 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia telah ditentukan larangan untuk melakukan fidusia ulang. Pasal
ini berbunyi : “pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda
yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar”.
Fidusia ulang oleh
pemberi fidusia, baik debitur maupun penjamin pihak ketiga tidak dimungkinkan
atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia karena hak pemilikan atas benda
tersebut telah beralih kepada penerima fidusia.
I. Hapusnnya Jaminan Fidusia
Apabila terjadi hal-hal tertentu, maka
jaminan fidusia oleh hukum di anggap telah hapus. Kejadian-kejadian tersebut
adalah sebagai berikut:[11]
1. Hapusnya
hutang yang dijamin oleh jaminan fidusia .
2. Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3. Musnahnya
benda yang menjadi jaminan fidusia (pasal 25 ayat (1) undang-undang fidusia No.
42 tahun 1999)
Hapusnya fidusia karena musnahnya hutang yang
dijamin oleh fidusia adalah sebagai konsekuensi logis dari karakter perjanjian
jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan (assessoir). Yakni assessoir
terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian hutang piutang. Jadi jika
perjanjian hutang piutang, atau piutangnya lenyap karena alasan apa pun maka
jaminan fidusia sebagai ikutannya juga ikut menjadi lenyap. Sementara itu,
hapusnya fidusia karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima
fidusia juga wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang memiliki hak
atas fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau melepaskan haknya itu.
Hapusnya fidusia akibat musnahnya barang jaminan
fidusia tertentunya juga wajar, mengingat tidak mungkin ada manfaat lagi
fidusia itu dipertahankan jika barang objek jaminan fidusia tersebut sudah
tidak ada. Hanya saja dalam hal ini, jika ada pembayaran asuransi atas
musnahnya barang tersebut (misalnya asuransi kebakaran, maka pembayaran
asuransi tersebut menjadi haknya pihak penerima fidusia. (pasal 25 ayat (2)
undang-undang fidusia no. 42 tahun 1999). Ada prosedur tertentu yang harus
ditempuh manakala suatu jaminan fidusia hapus. Yakni harus di coret pencatatan
jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia. Selajutnya, kantor pendaftaran
fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan
fidusia yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini jaminan
fidusia tersebut dicoret dari buku daftar fidusia yang ada pada kantor
pendaftaran fidusia.
J. Ketentuan undang-undang fidusia no. 42 tahun 1999
yang bersangkutan tentang pengalihan dan hapusnya jaminan fidusia
Undang-undang
tentang fidusia no. 42 tahun 1999 ada mengatur tentang pengalihan jaminan
fidusia dan hapusnya jaminan fidusia. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah
sebagai berikut:[12]
Pengalihan
jaminan fidusia
Pasal
19
1) Pengalihan
hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi
hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru.
2) Beralihnya
jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditur
baru kepada kantor pendaftaran fidusia.
Penjelasan
:
Pasal
19
“pengalihan hak atas piutang” dalam
ketentuan ini dikenal dengan istilah “cessei” yakni pengalihan piutang yang
dilakukan dengan akta otenrtik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie
ini ,maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada
penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan
kepada pemberi fidusia.
Pasal
20
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada,
kecuali pengalihan oleh kreditur baru kepada kantor pendaftaran fidusia.
Penjelasan
:
Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang
telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undagan yang berlaku dalam
kaitanya dengan hak mutlak atas keberadaan (in rem).
Pasal
21
1) Pemberi
fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia
dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.
2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera
perjanjian oleh debitur dan atau pemberi fidusia pihak ketiga.
3) Benda
yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara.
4) Dalam
hal pemberi fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang
timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum
menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang
dialihkan.
Penjelasan
:
Pasal
21
Ketentuan
ini menegaskan kembali bahwa pemberi fidusia dapat mengalihakan benda
persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Namun demikian untuk menjaga
kepentingan penerima fidusia, maka benda yang dialihkan tersebut wajib diganti
dengan objek yang setara.
Yang
dimaksud dengan “mengalihkan” antara lain termasuk menjual atau menyewakan
dalam rangka kegiatan usahanya.
Yang
dimaksud dengan “setara” tidak hanya nilainya tetapi juga jenisnya.
Yang
dimaksud dengan “cidera janji” adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang
berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian jaminan fidusia, maupun perjanjian
lainnya.
Pasal
22
Pembeli
benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan bebas
dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya jaminan
fidusia dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan
benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
Penjelasan
:
Pasal
22
Yang
dimaksud dengan “harga pasar” adalah harga yang wajar yang berlaku di pasar
pada saat penjualan benda tersebut . sehingga tidak mengesankan adanya penipuan
dari pihak pemberi fidusia dalam melakuakn penjualan benda tersebut.
Pasal
23
1) Dengan
tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, apabila
penerima fidusia setuju bahwa pemberi fidusia dapat menggunakan,
menggabungakan, mencapur, atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang
menjadi objek jaminan fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau
melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa
penerima fidusia melepaskan jaminan fidusia.
2) Pemberi
fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain
benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,
kecuali dengan persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia.
Penjelasan
:
Pasal
23
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “menggabungkan” adalah penyatuan bagian-bagian dari benda
tersebut.
Yang
dimaksud dengan “mencapur” adalah penyatuan benda yang sepadan dengan benda
yang menjadi objek jaminan fidusia.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “benda yang tidak merupakan benda persediaan”, misalnya mesin
produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi objek jaminan
fidusia.an
Bagian
keempat
Hapusnya
jaminan fidusia
Pasal
25
(1) Jaminan
fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. Hapusnya
hutang yang dijamin dengan fidusia.
b. Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau
c. Musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
(2) Musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b.
(3) Penerima
fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya
jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan
pernyataan mengenai hapusnya hutang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang
menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
Penjelasan
:
Ayat
(1)
Sesuai
dengan sifat ikutan dari jaminan fidusia, maka adanya jaminan fidusia
bergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
Apabila
piutang tersebut hapus karena hapusnya hutang atau karena pelepasan, maka
dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan menjadi hapus.
Yang
dimaksud dengan “hapusnya hutang” antara lain karena pelunasan dan bukti
hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
Ayat
(2)
Dalam
hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut
diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek jaminan fidusia
tersebut.
Pasal
26
(1) Dengan
hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 25, kantor pendaftaran fidusia mencoret pencatatan jaminan
fidusia dari buku daftar fidusia.
(2) Kantor
pendaftaran fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat
jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
K.
Hak Mendahului
Hak mendahului diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 28 Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999. Yang dimaksud dengan hak mendahului adalah hak penerima
fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda yang menjadi
objek jaminan fidusia. Dari definisi ini jelas bahwa hak untuk mengambil
pelunasan piutang yang diutamakan / didahulukan kepada penerima fidusia. Namun
apabila benda yang sama dijadikan objek jaminan fidusia lebih dari satu jaminan
fidusia, maka hak yang didahulukan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu
mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
L.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi
jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 – 34 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan
fidusia. Yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah penitaan dan penjualan
benda yang menjadi object jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya
eksekusi jaminan fidusia adalah karena debitur atau pemberi fidusia cedera
janji atau tidak memenuhi presentasinya tepat pada waktunya kepada penerima
fidusia walaupun mereka telah diberikan somasi(teguran untuk membayar).
Ada 3 cara
eksekusi beda jaminan fidusia :[13]
1. Pelaksanaan titel
eksekutorial (alas hak eksekusi) oleh penerima fidusia. Yang dimaksud disini
adalah tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pengadilan yang memberikan
dasar untuk penyitaan dan lelang sita tanpa perantara hakim.
2. Penjualan benda yang
menjadi object jaminan fidusia sendiri melaui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3. Penjualan dibawah
tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika
dengan cara demikian dapat diperileh harga tertinggi yang menguntungkan para
pihak.penjualan ini dilakukan lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara
tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan dan
diumumkan sedikitnyaa dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan. (pasal 29 UU nomor 42 tahun 1999)
Untuk melakukan
eksekusi terhadap object jaminan fidusia maka pemberi fidusia wajib menyerahkan
benda yang menjadi object jaminan fidusia.
Ada 2 kemungkinan dari
hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fidusia, yaiutu :[14]
1. Hasil eksekusi melebihi
nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut
kepada pemberi fidusia.
2. Hasil eksekusi tidak
mencakupi untuk pelunasan utang, debitur atau pemberi fidusia tetap
bertanggungjawab atas utang yang belum dibayar.
Ada 2 janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi
object jaminan fidusia yaitu :
1. Janji melaksanakan
eksekusi terhadap benda yang menjadi object jaminan fidusia dengan cara
bertentangan dengan pasal 29 UU no 42 thn 1999.
2. Janji yang memberikan
kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek
jaminan fidusia apabila debitur cedera janji.
M.
Tindak pidana dalam UU no 42 tahun
1999
Ketentuan
pidana ditaur dalam pasal 35 sampai dengan pasal 36 UU No 42 tahun 1999
mengenai jaminan fidusia, ada 2 pidana yang diatur dalam UU no 42 tahun 1999,
yaitu sengaja melakukan pemalsuan dan pemberian fidusia tanpa persetujuan
tertulis dari penerima fidusia. Dalam psal 35 UU no 42 tahun 1999 pasal ini
berbunyi :[15]
“Setiap orang yang dengan
sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan
keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu
pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku
dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1. Sengaja memalsukan
2. Mengubah
3. Menghilangkan dengan
cara apapun
4. Diketahui oleh salah
satu pihak
5. Tidak melahirkan
jaminan fidusia.
Pemberi fidusia
tanpa persetujuan penerima fidusia diatur dalam pasal 36 UU no 42 tahun 1999
yang berbunyi :
“Pemberi Fidusia yang
mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan
Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi
supaya pelaku dapat dituntut berdasarkan pasal ini yaitu :
1.
pemberian
fidusia, yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan.
2.
Benda
objek fidusia
3.
Tanpa
persetujuan tertulis
4.
Penerima
fidusia.
Sumber
Bacaan yang lain:
Ø Puguh
Eko Suprihadi dan Ivan Zairani Lisi, Tinjuan Yuridis Terhadap Benda Jaminan
Fidusia Yang Dirampas Oleh Negara Akibat Tindak Pidana Illegal Logging Di Kutai
Timur, (Jurnal Braja Niti Universitas Mulawarman Volume 2 Nomor 11 Tahun
2013).
Ø Melissa
Pratiwi Silianto, Perlindungan Kreditur Bagi Pemegang Hak Tanggungan
Terhadap Perampasan Benda Jaminan Sebidang Hak Atas Tanah dan Bangunan Ruko
Yang Dilakukan Negara, (Calyptra, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas
Surabaya Volume 3 No 1 Tahun 2014).
Ø Peraturan
Pemerintah RI No 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
dan Biaya Jaminan Fidusia.
Ø Tri
Dianingsih, Tinjauan Pelaksanaan Hak Pengawasan Jaminan Fidusia Oleh BPR
(Studi Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia di PD. BPR BPK Boyolali
Kota Cab. Nogosari), (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Surakarta, 2008).
Ø Robby
Akhmad Surya Dilaga, Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan (Studi
di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum
Universitas Mataram, 2014).
Ø Anita
Theresia Tjoeinata, Perlindungan Bagi Debitur Terhadap Ekeskusi Objek
Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Leasing,
(Calyptra, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Volume 3 No 1 Tahun
2014).
Ø Widia
Ulan Dini, Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pembaiayaan Dengan
Jamian Fidusia (Studi di PT. Astra Sedaya Finance),( Jurnal Ilmiah Fakultas
Hukum Universitas Mataram, 2015).
Ø http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51ba9d243c6a1/dapatkah-dituntut-lunasi-cicilan-kendaraan-jika-jaminan-fidusia-belum-didaftarkan diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul
15:17.
Ø http://bramfikma.blogspot.co.id/2013/01/jaminan-fidusia.html,
diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul 15:20.
Ø https://www.facebook.com/lpksmbhayangkarautama/posts/613992868672211, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul
15:30.
Ø http://www.academia.edu/7432708/MAKALAH_JAMINAN_FIDUSIA_OLEH_RETNO_WULANDARI_11300108, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul
15:35.
Ø http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c10519a22e5/permasalahan-hukum-menggadaikan-barang-jaminan-fidusia, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul
15:40.
Ø http://irmadevita.com/2013/lelang-atas-objek-jaminan-fidusia-pada-saat-debitur-dinyatakan-pailit/, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul
15:45.
Ø http://www.researchgate.net/publication/42322908_Analisis_Putusan_Hakim_Tentang_Jaminan_Fidusia_(_Studi_Kasus_Pengadilan_Negeri_Medan_), diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul
15:50.
[1]
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Senira Grafika,
2009), hal,….151.
[2]
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: Raja
Grafindo, 2014),hal,…57.
[3]
Ibid, hal,…. 57-60.
[4]
Ibid, hal,….63.
[5]
J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra
Aditiya Bakti: 2002), hal, 174.
[6]
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan,, hal,….177.
[7]
Ibid, hal,…185.
[8]
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, hal,…..65.
[9]
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, (Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2003),
hal,….30.
[10]
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, hal,…..83-86.
[11]
J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, hal,….178.
[12]
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, hal,….51-55.
[13]
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, hal,….90.
[14]
Ibid, hal,…91.
[15]
Ibid, hal,… 92.
Maaf saya masih bingung antara fidusia dan jaminan fidusia. Apakah fidusia dan jaminan fidusia itu sama ? Dan bisa diberikan contoh di lapangan antara fidusia dan jaminan fidusia.
BalasHapusApakah hewan ternak dapat dijadikan jaminan Fidusia? Jika boleh, biaya perawatan dilimpahkan ke siapa?
BalasHapusMisalkan saya membeli mobil baru dengan cara leasing. Kemudian mobil tsb saya sewakan. Perusahaan leasing telah menyetujui.
BalasHapusSetelah itu mobil tsb hilang, apakah saya dituntut utk pelunasan padahal mobil blm terdaftar dkantor pndaftaran fidusia??
Bagaimana sewa guna usahanya?
Saya mau bertanya, Apakah warga negara asing dapat mendaftarkan jaminan fidusia di negara Indonesia? jika iya berikan dasar hukumnya.
BalasHapusFiducia lahir karena kebutuhan praktek yang sebelumnya pada gadai tidak diatur atau dirasa kurang cocok. Di dalam jaminan gadai, barang yang digunakan sebagai jaminan dipegang oleh penerima gadai, sedangkan ada masa dimana pemberi gadai justru membutuhkan barang yang dijaminkan tersebut untuk mencari uang, oleh karena itu timbul atau muncul fiducia.
BalasHapusYang sya tanyakan disini, apakah bisa di dalam praktek fiducia barang yang digunakan sebagai jaminannya adalah barang dagangan ?
Di dalam prakteknya (fiducia) mungkin akan ditemukan Sebuah kasus seperti ini..
BalasHapusDisini Bpk. Sukardi (Kepala Rumah Tangga), seorang pengusaha, mempunyai isteri bernama Risma yang berprofesi sebagai dokter. Perusahaan dari Bpk. Sukardi sedang mengalami kekurangan dana. Untuk menambah kekurangan dana tersebut, Sukardi merencanakan akan memfiduciakan 5 mobil miliknya (harta bersama) hasil kerja antara Sukardi dan Risma kepada bank A, tanpa persetujuan/sepengatahuan Risma. Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak ? Dan apa dasar hukumnya ?
Terimakasih.
Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
BalasHapus1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?
Jawaban mohon disertai dasar hukum yang mengatur jika ada. Tq
Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
BalasHapus1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?
Jawaban mohon disertai dasar hukum yang mengatur jika ada. Tq
Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
BalasHapus1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?
Jawaban mohon disertai dasar hukum yang mengatur jika ada. Tq
Di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tertera pada Pasal 11 ayat (1) yakni benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan agar bersertifikat Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
BalasHapusYang ingin saya tanyakan disini , apakah boleh perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusianya melakukan penarikan jika konsumen dinyatakan wanprestasi? boleh / tidaknya mohon di beri penjelasan. Dan jika dinyatakan tidak diperbolehkan bagaimana cara perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi thd konsumen yg wanprestasi, karena dalam hal ini perusahan pun tidak mau dirugikan, mohon dijelaskan.
Terimakasih.
1. Maaf saya masih bingung antara fidusia dan jaminan fidusia. Apakah fidusia dan jaminan fidusia itu sama ? Dan bisa diberikan contoh di lapangan antara fidusia dan jaminan fidusia. (Amalia Sholichah)
BalasHapusHampir sama, namun akan lebih jelasnya yakni sebagai berikut, Fidusia merupkan Pengalihan hak kepemilikan suat benda atsa dasar kepercayaan denga ketentuan bahwa benada yang hak kepemilkannya dialihkan tersebut tetap dalam pengasaan debitur. contoh Perjanjian Hutang piutang antara A dengan B, A meminjam uang 15 juta kepada B dengan menjaminkan Montornya Honda Scupiy sebagai jaminannya, namun montornya tetap dalam penguasaan si A, dan si B hanya menerima bukti Jaminan yakni BPKB montor dari si A.
Sedangkan Jamina Fidusia merupakan Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan baik yang dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberkan kedudukan yang di utamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Contohnya Perjanjian hutang piutang A dan B, A meminjam uang kepada B uang 100 juta dengan menjaminkan Tanah milik pribadinya sebagai sertifikat sebagai bukti, dan di catat atas pengetahuan notaries dan di daftrakaan kepada Kantor penaftran fidusia. Sehingga mendapatkan bukti dari KPF tentang jaminan fidusia yang di daftarkan.
2. - Apakah hewan ternak dapat dijadikan jaminan Fidusia? Jika boleh, biaya perawatan dilimpahkan ke siapa?
BalasHapus- Misalkan saya membeli mobil baru dengan cara leasing. Kemudian mobil tsb saya sewakan. Perusahaan leasing telah menyetujui. Setelah itu mobil tsb hilang, apakah saya dituntut utk pelunasan pada hal mobil belum terdaftar di kantor pndaftaran fidusia? Bagaimana sewa guna usahanya? (Anisatu Khasanah)
-Boleh, karena dalam undang-undang no 42 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 yang berbunyi bahwa segal macam benda baik yang bisa memiliki dan di miliki, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang di daftarkan maupun yang tidak terdaftarkan yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tida dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik, sehingga hewan ternak termasuk dalam benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia, sedangkan untuk perwatannya di bebankan kepada debitur, karena dalaam penguasaan debitur.
- Dalam kasus tersebut merupakan bukan bagian dari ranah jamianan fidusia, dan itu merupakan ranah dari lising itu sendiri karena tidak didaftrakan jaminan fidusia. Sehingga apabila terjadi wanpertasi maka hal ini di sesuaikan dengan perjanjian awal karean merupakaan ranah dari lising.
3. Saya mau bertanya, Apakah warga negara asing dapat mendaftarkan jaminan fidusia di negara Indonesia? jika iya berikan dasar hukumnya. (Ririn Ama Yanti)
Tidak ada undang-undang yang secara ekplinsit mengatur tentang warga Negara asing, karena dalam undang-undang fidusia pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 5 di sebutkan bahwa pemberi fidusia adalah orang / perorangan atau korporas pemilik benda yang menjadi obyek jamina fidusia. Sedangkan penerima fidusia adalah orang/ perseorangan / korporasi yang mempunyai iutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Sehingga tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut sehingga dari dasar tersebut, kelompok kami perpendapat bahwa warga Negara asing dibolehkan untuk melakukan jaminan fidusia.
4. - Fiducia lahir karena kebutuhan praktek yang sebelumnya pada gadai tidak diatur atau dirasa kurang cocok. Di dalam jaminan gadai, barang yang digunakan sebagai jaminan dipegang oleh penerima gadai, sedangkan ada masa dimana pemberi gadai justru membutuhkan barang yang dijaminkan tersebut untuk mencari uang, oleh karena itu timbul atau muncul fiducia.
BalasHapusYang sya tanyakan disini, apakah bisa di dalam praktek fiducia barang yang digunakan sebagai jaminannya adalah barang dagangan?
Bisa, karena dalam undang-undang sendiri telah diatur tentang obyek jaminan fidusia, yakni dalam pasal 1 ayat 4 adalah segal macam benda baik yang bisa memiliki dan di miliki, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang di daftarkan maupun yang tidak terdaftarkan yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tida dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Sehingga benda dagangan dapat dijadikan sebagai barang jaminan fidusia.
- Di dalam prakteknya (fiducia) mungkin akan ditemukan Sebuah kasus seperti ini..
Disini Bpk. Sukardi (Kepala Rumah Tangga), seorang pengusaha, mempunyai isteri bernama Risma yang berprofesi sebagai dokter. Perusahaan dari Bpk. Sukardi sedang mengalami kekurangan dana. Untuk menambah kekurangan dana tersebut, Sukardi merencanakan akan memfiduciakan 5 mobil miliknya (harta bersama) hasil kerja antara Sukardi dan Risma kepada bank A, tanpa persetujuan/sepengatahuan Risma. Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak ? Dan apa dasar hukumnya ? ( Moh Aji Purwanto)
Dalam undang-undang yang mengatur tentang fidusia tidak ada undang-undang yang mengatur secara eklinsip bahwa harus ada persetujuan antara suami istri, namun dalam kasus ini notaries mempunyai kebijakan bahwa setiap benda yang dijadikan jaminan fidusia harus ada persetujuan antara kedua belah pihak yang dibukutikan dengan surat pernyataan akan persetujuan kedua belah pihak sehingga tidak ada unsure penipuan di dalamnya. Dari keterangan tersebut penulis berpendapat bahwa dalam benda yang dijadikan jaminan fidusia harus ada persetujuan kedua belah pihak sehingga saling rela. Dan jika kasusnya seperti diatas maka hal tersebut melanggar hukum karena tidak ada persetujuan kedua belah pihak.
5. Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?
a) Ada dasarnya pada pasal 1 angka 1 tentang fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya di alihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
b) A melanggar pasal 35 undang-undang 42 taahun 1999, yang intinya setiap orang yang dengan sengaja
1. sengaja memalsukan
2. mengubah
3. menghilangkan dengan cara apapun
4. di ketahui oleh salah satu pihak
5. tidak melahirkan jaminan fidusia.
Yang dalaam hal ini A telah melanggar ketentuan poin ke 3 ( menghilangkaan dengan cara apapun).
6. Di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tertera pada Pasal 11 ayat (1) yakni benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan agar bersertifikat Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Yang ingin saya tanyakan disini , apakah boleh perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusianya melakukan penarikan jika konsumen dinyatakan wanprestasi? boleh / tidaknya mohon di beri penjelasan. Dan jika dinyatakan tidak diperbolehkan bagaimana cara perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi thd konsumen yg wanprestasi, karena dalam hal ini perusahan pun tidak mau dirugikan, mohon dijelaskan.
BalasHapusTerimakasih. (Diah Ayu)
Proses eksekusi
Bahwa asas perjanjian pacta sun serwanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas tama dalam hukum jaminan. tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia dibawah tangan tidak dapat di lakukan eksekusi. Proses eksekusi harus di lakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata kepengadilan negeri melalui proses hukum acra yang normal hingga turunnyaa putusan pengadilan, inilah pilihan yang prsedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang di kandungnya.
7. Apakah saham dapat dijaminkan sebagai jamina fidusia? (Ariful Mustofa)
Saham termasuk dalam obyek jaminan fidusia hal ini sesuaai dengan Pasal 1 ayat 4 segala macam benda baik yang bisa di miliki dan di alihkan baik yang berwujud, maupun yang tidak. Dalam hal ini saham termasuk dalam benda yang tidak berwujud.